PERWUJUDAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO KELAS 1B)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PERWUJUDAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI WONOSOBO KELAS 1B)

XML

Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris. Pelaksanaan penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada Bapak Hakim Galih Rio Purnomo S.H salah satu hakim di PN Wonosobo Kelas 1B. Hasil penelitian gugatan sederhana dipengadilan negeri wonosobo belum semestinya berjalan dengan lancar, dikarenakan Penyelesaian gugatan sederhana sendiri membutuhkan waktu dalam pemeriksaannya paling lama 25 (dua puluh lima) hari, sejak hari sidang pertama hingga dijatuhkannya putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, sehingga tidak mengenal adanya proses Replik-Duplik tetapi langsung dilanjutkan dengan Pembuktian guna memperpendek waktu dalam pemeriksaan perkaranya yang diajukan. Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa dilakukan untuk perkara ingkar janji (Wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ). Perkara ingkar janji atau yang disebut juga dengan wanprestasi merupakan perkara yang timbul akibat dipenuhinnya sebuah prestasi atau perjanjian yang telah disepakati masing-masing pihak, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. dalam kasus gugatan sederhana perkara No 19/Pdt.G.S/2022/PN WSB. Tidak terwujud karena persidangan yang dilakukan tidak memenuhi kriteria, yaitu cepat sederhana dan biaya ringan . cepat dapat berarti efisien dan efektif , sederhana menuju dalam proses jalannya persidangan yang mana dalam gugatan sederhana sangat mudah dipahami dan sederhana, biaya ringan biayanya dapat dijangkau berbagai kalangan masyarakat.

Kata Kunci : Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan , gugatan sederhana


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Sahal Husain Kafah - Personal Name
Student ID
2018090038
Dosen Pembimbing
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 725 SAH P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail